Question:
Apa yang mendasari pegawai ASN Kemenko Perekonomian menjadi anggota Koperasi Pegawai Kemenko Perekonomian?
Answer:
Keanggotaan Koperasi tetap mengedepankan prinsip sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kebijakan internal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa seluruh pegawai ASN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan anggota Koperasi Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memupuk semangat kebersamaan dengan asas kekeluargaan. Sehingga setiap pegawai dapat berkontribusi dan menikmati manfaat koperasi secara adil dan berkelanjutan.
Question:
Apakah Pegawai ASN Kemenko Perekonomian harus mendaftar menjadi anggota koperasi?
Answer:
Sejak Koperasi Kemenko Perekonomian dibentuk, seluruh Pegawai ASN Kemenko Perekonomian menjadi anggota koperasi. Namun, Sejak 2017 aktivitas pendaftaran anggota dan iuran simpanan wajib dan pokok koperasi terhenti. Dengan terbentuk kepengurusan baru berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 22 Mei 2025, aktivitas pendaftaran anggota dan iuran simpanan wajib dan pokok dilaksanakan kembali. Sebagai catatan iuran simpanan wajib sampai dengan 2017 sebesar Rp75,000,- dan mulai september 2025 ditetapkan iuran simpanan wajib lebih rendah menjadi Rp50.000,-. Untuk kemudahan pegawai dalam melaksanakan iuran simpanan wajib dan pokok, dilakukan melalui mekanisme autodebet.
Question:
Apakah iuran simpanan wajib dan pokok yang terima oleh koperasi digunakan untuk menutupi outstanding atau kerugian koperasi pada periode sebelumnya?
Answer:
Pemotongan simpanan anggota tidak memiliki keterkaitan dengan piutang pinjaman koperasi (oustanding) periode sebelumnya. Simpanan anggota menjadi komponen ekuitas untuk memperkuat permodalan koperasi. Simpanan anggota tersebut akan dikembalikan kepada anggota saat pensiun/resign/ pindah instansi. Perlu kami sampaikan juga bahwa proses penyelesaian pinjaman anggota periode sebelumnya terus dilakukan hingga saat ini.
Question:
Bagaimana pengurus baru Koperasi Kemenko Perekonomian dapat mempertanggungjawabkan tata kelola koperasi secara terbuka dan transparan?
Answer:
Saat ini telah tersedia sistem informasi yang dapat diakses setiap saat oleh anggota koperasi melalui website https://www.koperasi.ekon.go.id/
Selain itu, dalam pengelolaan koperasi juga dilakukan pengawasan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam struktur kepengurusan koperasi juga terdapat Divisi Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sistem Informasi dan Divisi Operasional dan Kepatuhan.
Question:
Apa saja komponen iuran sebagai anggota koperasi?
Answer:
Iuran anggota koperasi terdiri dari iuran simpanan pokok sebesar Rp100.000,- (dibayarkan satu kali saat pertama menjadi anggota koperasi), iuran simpanan wajib sebesar Rp50.000,- (dibayarkan setiap bulan), dan iuran simpanan sukarela (tidak bersifat wajib dan besarannya tidak ditentukan).
Contoh kasus: Pegawai A (CPNS) adalah pegawai baru sebagai pelaksana di Kemenko Perekonomian tahun 2025, sehingga iuran awal simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp50.000 pada bulan pertama dan pada bulan kedua dan seterusnya hanya menginvestasikan simpanan wajib Rp50.000.
Pemotongan sebesar Rp150.000 merupakan simpanan wajib anggota yang langsung berlaku saat pendaftaran. Ini adalah bentuk komitmen awal untuk mendukung keberlanjutan koperasi dan memastikan setiap anggota memiliki kepemilikan yang setara sejak awal.
Question:
Apabila telah menjadi anggota koperasi di tempat lain tidak perlu menjadi anggota Koperasi Kemenko Perekonomian?
Answer:
Keanggotaan Koperasi tetap mengedepankan prinsip sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kebijakan internal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahwa seluruh pegawai ASN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan anggota Koperasi Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memupuk semangat kebersamaan dengan asas kekeluargaan. Sehingga setiap pegawai dapat berkontribusi dan menikmati manfaat koperasi secara adil dan berkelanjutan.
Question:
Apa yang sudah dilakukan oleh pengurus baru periode 2025 s.d. 2028?
Answer:
Capaian 100 Hari Pertama pengurus koperasi antara lain:
Menemukan rekening dormant atas nama Koperasi Pegawai Kemenko Perekonomian dengan nominal Rp623.993.446,40,-.
Berhasil menyelamatkan potensi kerugian koperasi sebesar Rp1,1 Miliar dari total piutang tak tertagih sejumlah Rp2 Miliar.
Telah dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan terbuka. Diantaranya dengan mengembangkan sistem informasi yang dapat diakses setiap saat oleh anggota koperasi melalui website http://www.koperasi.ekon.go.id/.
Telah dilaksanakan pengembalian simpanan kepada para pegawai yang pensiun, resign, atau pindah instansi dengan total jumlah simpanan yang telah dikembalikan sebesar Rp63.008.291,- kepada 17 Orang. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tata kelola simpanan anggota koperasi.
Penambahan kemitraan dengan Jump Start Smart Machine (Vending and Smart Coffee Maker).
Question:
Bagaimana prinsip yang digunakan dalam pengelolaan kegiatan usaha koperasi?
Answer:
Kegiatan usaha koperasi dilaksanakan dengan prinsip syariah sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) pada tanggal 22 Mei 2025. Untuk memastikan implementasi prinsip syariah, pengurus telah melibatkan pakar ekonomi syariah yang kemudian memberikan saran kepada Koperasi Pegawai Kemenko Perekonomian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transisi dari praktik konvensional ke syariah. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengeluarkan infak dan sodaqoh untuk mensucikan harta koperasi.